Dishub DKI Janji Untuk Tindak Lanjuti Masalah Juru Parkir Di Minimarket

Dishub DKI Janji Untuk Tindak Lanjuti Masalah Juru Parkir Di Minimarket

Tue, 07 May 2024Posted by Admin

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Kadishub Syafrin Liputo telah berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir liar yang melakukan pemungutan biaya kepada pelanggan minimarket di Jakarta. Syafrin Liputo menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas oknum-oknum tersebut.

Menurut Syafrin, Dishub DKI Jakarta telah mengawasi kelengkapan fasilitas pendukung parkir di lokasi minimarket. Mereka juga telah memberikan sosialisasi kepada pemilik minimarket bahwa parkir di sana tidak dipungut biaya. Hal ini berarti bahwa petugas parkir yang melakukan pemungutan biaya di luar (oknum-oknum) tidak memiliki kerja sama resmi dengan pemilik minimarket, dan mereka datang sendiri tanpa izin.

Selain melakukan pengawasan, petugas dari Dishub dan Satpol PP juga telah mengamati perilaku oknum juru parkir tersebut. Meskipun demikian, mereka seringkali kembali ke lokasi setelah penjagaan selesai. Syafrin menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi untuk mengambil tindakan tegas agar oknum-oknum tersebut tidak kembali lagi.

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan bahwa mereka akan mencari celah hukum untuk memungkinkan oknum-oknum juru parkir liar tersebut bisa dipidanakan. Dia menegaskan bahwa parkir di minimarket adalah gratis dan pengelola minimarket tidak diizinkan untuk memungut biaya. Namun, ada oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan situasi tersebut dengan mengatur "kewajiban" pelanggan untuk membayar.