7 Updates
Catat! 14 Oktober 2024 Akan Mulai Operasi Zebra!
Jakarta—Besok, Senin, 14 Oktober 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024. Operasi Zebra 2024 melacak setidaknya empat belas pelanggaran. Jika Anda kena tilang, berikut daftar dendanya. Operasi Zebra 2024 akan berlangsung antara tanggal 14 dan 27 Oktober 2024. Operasi Zebra ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memastikan bahwa lalu lintas tetap tertib. Operasi Zebra kali ini akan melibatkan lebih banyak teguran bagi pelanggar lalu lintas, terutama pelanggaran yang sering menyebabkan kecelakaan. Petugas juga akan memberdayakan sistem tilang ETLE, dan kamera pengawas akan mengawasi pelanggar. Jika pengendara melanggar, petugas akan melakukan tilang manual. Untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran, penggunaan sistem ETLE juga akan diperluas. Pada saat ini, tingkat kepedulian masyarakat untuk terus meningkatkan aturan lalu lintas mungkin lebih besar untuk menurunkan angka kecelakaan. Berikut adalah daftar 14 pelanggaran yang diincar selama Operasi Zebra 2024, bersama dengan ancaman denda jika terbukti bersalah. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan Hanya kendaraan tertentu yang dapat memasang rotator dan sirene. Kendaraan pribadi tidak termasuk di dalamnya. Jika seseorang nekat memasang mereka, mereka akan dikenakan sanksi menurut Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Penertiban pemakaian pelat rahasia atau pelat dinas Selain itu, kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas yang menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai atau khusus juga akan ditilang. Sesuai Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur Pengendara di bawah umur pasti tidak memiliki SIM. Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan sanksi berikut untuk pengendara yang tidak memiliki SIM: Menurut Pasal 77 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kendaraan yang melawan arus Melawan arus berarti melanggar aturan lalu lintas dan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Berkendara di bawah pengaruh alkohol Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 menetapkan bahwa berkendara di bawah pengaruh alkohol merupakan pelanggaran. Menurut Pasal 106 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Menggunakan HP selama berkendara Hal ini melanggar Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berkendara sambil bermain ponsel memberikan ancaman sanksi. Menurut Pasal 106 ayat (1), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Mengemudi tanpa sabuk keselamatan atau sabuk keselamatan Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan bahwa pengendara dan penumpang setiap kendaraan wajib mengenakan sabuk keselamatan atau sabuk keselamatan. Jika tidak melakukannya, akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Melebihi batas kecepatan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur batas kecepatan. Menurut Pasal 287 Ayat (5), pengendara yang mengemudi melebihi batas kecepatan akan dihukum dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Sepeda motor yang memiliki lebih dari satu boncengan Sepeda motor tidak boleh membawa lebih dari dua orang—satu pengemudi dan satu penumpang—jika lebih dari itu akan dianggap melanggar pasal 292, dengan konsekuensi sebagai berikut: Menurut Pasal 106 ayat (9), setiap orang yang mengemudi sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut lebih dari 1 (satu) orang dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak berkendara di jalan raya. Untuk tujuan keselamatan dan keamanan di jalan, semua kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Kendaraan dengan lebih dari empat roda tidak memiliki perlengkapan standar. Sesuai dengan Pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak, maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu. Melanggar marka jalan atau bahu jalan Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.00. Penyalahgunaan TNKB diplomatik Seperti disebutkan sebelumnya, kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
READ MORE