Tersangka, Wakil Ketua DPR Ajukan Pengunduran Diri

Tersangka, Wakil Ketua DPR Ajukan Pengunduran Diri

Sun, 26 Sep 2021Posted by Admin

Azis Syamsuddin, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir. Azis menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Adies tidak memberikan penjelasan detail kapan surat tersebut diserahkan, namun, ia mengatakan partainya akan segera memproses untuk pengganti Azis.

"Sehingga, terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujarnya.

Dilansir melalui Detikcom, Azis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju.

Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK. Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Nominal dalam kasus dugaan ini berjumlah sebesar Rp3,1 miliar, pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun melalui pengacara bernama Maskur Husain.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.