Syarat Terbaru Naik Pesawat Saat PPKM, Jangan Sampai Salah!

Syarat Terbaru Naik Pesawat Saat PPKM, Jangan Sampai Salah!

Thu, 23 Sep 2021Posted by Admin

Pemerintah menegaskan syarat naik pesawat PPKM tidak ada perubahan setelah PPKM kembali diperpanjang. Mengutip keterangan resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), syarat naik pesawat PPKM masih mengacu pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta adendumnya tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Syarat naik pesawat PPKM juga mengacu aturan lain, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 43/2021 serta Inmendagri 44/2021. Dalam aturan itu disebutkan, khusus kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar wilayah Jawa-Bali harus melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Penumpang juga harus melakukan tes PCR 2x24 jam. Hal ini sebagai salah satu syarat naik pesawat PPKM. Lalu, bagaimana dengan perjalanan antar-kota/kabupaten? Kedua aturan itu menyebutkan masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 hanya perlu melampirkan kartu vaksin. Tes antigen 1x24 jam pun masih diberlakukan. Namun penumpang yang baru menerima dosis pertama vaksinasi wajib melakukan PCR 2x24 jam. Kebijakan ini diatur untuk melacak virus sekaligus mengecek kesehatan tubuh.

Di masa perpanjangan PPKM, bandara internasional yang dibuka hanya Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Manado. Pembatasan di pintu masuk juga sebagai antisipasi datangnya varian virus COVID-19 baru masuk ke Indonesia. Pembatasan di pintu masuk juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo guna mencegah varian Mu dan lainnya.

"Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat, termasuk operator transportasi, agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru COVID-19, seperti varian Mu," ujarjuru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (21/9).

Meskipun aktivitas sudah mulai kembali normal, masyarakat tetap harus waspada dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari keruman dan mengurangi mobilisasi). Selain itu, tingkatkan herd immunity dengan melakukan vaksinasi yang tersedia di masing-masing daerah.