Siap-Siap! Masyarakat Akan Dapat Sertifikat Tanah Elektronik Akhir Tahun 2021

Siap-Siap! Masyarakat Akan Dapat Sertifikat Tanah Elektronik Akhir Tahun 2021

Thu, 04 Feb 2021Posted by Admin

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil telah meneken Peraturan Menteri baru soal Sertifikat Elektronik. Kebijakan ini diberklakukan sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Menurut Sofyan, tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Aturan ini juga bisa mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya akan berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Virgo Eresta Jaya menyampaikan, rencananya sertifikat tanah elektronik bisa digunakan masyarakat luas pada akhir tahun 2021 ini.

"Di akhir tahun kita harapkan masyarakat sudah bisa menikmati fasilitas sertifikat elektronik ini," ujar Virgo, pada Selasa (2/2).

"Di akhir Februari atau Maret, kita akan buat beberapa pilot project, mungkin di 10, 12, ataupun 20 kantor pertanahan. Tapi ini akan dicoba misalnya ke instansi pemerintah ataupun korporasi dulu sebagai literasinya, nanti baru masyarakat luas," lanjut Virgo.

Untuk dapat mewujudkan sertifikat elektronik ini, instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, mulai dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya. Kemudian setelah validasi selesai, sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik. Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah pun bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.