Konten Berbasis AI Punya Aturan Baru, Simak Ketentuannya!
Wed, 28 Jan 2026Posted by AdminDi tengah masifnya penggunaan oleh masyarakat Indonesia di beberapa tahun terakhir. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mempersiapkan Peraturan Menteri yang mengatur terkait dengan Artificial Intelligence (AI) dalam penyelenggara sistem elektronik. Aturan tersebut akan memberikan kebijakan untuk menambahkan labeling atau tanda pada AI generatif.
Edwin Hidayat Abdullah, Dirjen Ekosistem Digital, dalam Rapat kerja Komisi I DPR (26/01/2026) meminta kepada developer AI untuk memberikan hasil generatif AI yang muncul pada platform online supaya tidak di take down. Sanksi yang diberikan jika tidak mematuhi kebijakan tersebut pun sudah diatur dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). “Ada tiga poin penting, yang pertama adalah sektor-sektor yang didorong untuk menggunakan kecerdasan artificial. Ada 10 sektor, mulai dari ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, keuangan, dan lain-lain. Dan terdapat 8 quick wins yang mencakup MBG, cek kesehatan, pemetaan wilayah, koperasian, dan lain-lainnya.” jelasnya.
Selanjutnya peta jalan ini dikawal dengan aturan lainnya yakni Standar Etika yang diatur dalam Perpres dengan tiga pihak mencakup pengguna, pelaku sektor, dan regulator kementerian. Nah etika yang dibuat untuk mengatur ketiga pihak tersebut, jadi setiap kementerian lembaga wajib melakukan pengaturan terhadap sektornya. Pelaku industri dan developer AI wajib mengikuti aturan demi menjaga proteksi supaya tidak terjadi kebocoran.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid menjelaskan Peraturan Menteri pertama yang telah disiapkan sambil menunggu dua aturan yang akan ditandatangani. Permen tersebut dikeluarkan sebagai turunan dari PP yang mewajibkan semua platform untuk memberikan labeling atau watermark bahwa sesuatu yang diunggah adalah konten AI.
