Ketok Palu! Vaksin Sudah Bisa Untuk Lansia Dan Penyintas

Ketok Palu! Vaksin Sudah Bisa Untuk Lansia Dan Penyintas

Tue, 16 Feb 2021Posted by Admin

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit resmi mengeluarkan petunjuk teknis terbaru tentang vaksinasi Covid-19. Keputusan Kemenkes ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.

Untuk saat ini, vaksin yang akan digunakan adalah vaksin yang sudah tersedia, yakni buatan Sinovac.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi menyebut, meski vaksin Sinovac sudah terbukti keamananya untuk kelompok komorbid, lansia, dan ibu menyusui, perlu diperhatikan juga adanya pemeriksaan medis untuk mengetahui apakah calon penerima layak atau tidak diberikan vaksin, khususnya untuk kelompok komorbid dan lansia dan komorbid.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional juga telah memberikan lampu hijau bagi kalangan lansia, komorbid, orang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19, dan ibu menyusui boleh divaksin dengan syarat tertentu. Berikut penjabarannya:

1. Vaksin Covid-19 untuk kalangan lansia

  • Tidak kesulitan naik 10 anak tangga.
  • Tidak sering merasa kelelahan.
  • Memiliki kurang dari lima penyakit berikut, di antaranya: hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, penyakit ginjal.
  • Tidak kesulitan jalan kaki antara 100200 meter.
  • Tidak mengalami penurunan berat badan drastis dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
  • Jika lansia sudah mengantongi minimal tiga syarat di atas, maka vaksin boleh diberikan.

2. Vaksin Covid-19 untuk kelompok komorbid

  • Penderita tekanan darah tinggi (hipertensi) hasil cek tekanan darah sewaktu skrining di bawah 180/110 mmH.
  • Penderita diabetes tanpa komplikasi akut, kadar gula darah terkontrol, dan rutin minum obat diabetes.
  • Penyintas kanker dengan kondisi kesehatan baik dan tidak sedang menjalani pengobatan kanker.

3. Vaksin Covid-19 untuk penyintas Covid-19

Vaksinasi Covid-19 bagi penyintas boleh diberikan kepada orang yang sudah lebih dari tiga bulan terkonfirmasi positif Covid-19.

4. Vaksin Covid-19 untuk ibu menyusui

Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.

Kemenkes meminta kepada daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda vaksinasi COVID-19.

Selanjutnya, seluruh pos untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 harus dilengkapi dengan kit anafilaksis yang berada di bawah tanggung jawab puskesmas dan rumah sakit.

Baca Juga : Vaksin COVID-19 Untuk Anak Mulai Uji Coba