Revina VT: Influencer Ini Bahas Positifnya UU Cipta Kerja!

Revina VT: Influencer Ini Bahas Positifnya UU Cipta Kerja!

Wed, 07 Oct 2020Posted by Admin

UU Omnibus Law tengah menjadi perbincangan hangat hingga trending di media sosial. Baik kelompok pro maupun kontra, memiliki narasinya sendiri dengan penafsirannya masing-masing. Revina VT, seorang influencer yang merupakan sarjana Ilmu Hukum pun menuangkan pandangannya terhadap UU Omnibus Law Ketenagakerjaan ini. Ia menuangkannya dalam akun Twitter dan Instagram pribadinya.

Baca juga: UU Cipta Lapangan Kerja Yang Dipermasalahkan

Sebetulnya, sudah sejak awal ada wacana RUU Omnibus Law Revina VT telah membahas mengenai pasal yang ada di dalamnya. Ia sendiri menyatakan bahwa ia mendukung maupun menolak adanya UU ini. Yang ia lebih permasalahkan adalah Peraturan Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan (P3U) nya, yang menurutnya sedikit keliru. Revina pun mengingatkan masyarakat, khususnya para influencer untuk mempelajari terlebih dahulu UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sebelum turut memberikan komentarnya.

Sebagai tambahan, Revina VT pun menyarankan para pekerja, baik tetap maupun tidak dan berapapun nominalnya, untuk selalu meneliti pasal yang tertera di kontrak kerja. Jika ada yang dirasa memberatkan, maka bicarakan dengan pemberi pekerjaan dan mencari solusi yang tepat. Pastikan kita mendapatkan pekerjaan yang sesuai kemampuan, nominal yang sesuai, perlakuan dan pekerjaan yang layak. Selain mendapatkan keuntungan, kita pun harus terlindungi, menurutnya.

Adapula beberapa hal yang menurutnya masyarakat salah kaprah tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja ini. Menurutnya, ada beberapa poin positif yang terkandung di dalamnya. Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut:

Peraturan Libur Dua Hari dalam Seminggu yang Dihapuskan

Dalam Instastory Revina, ia meluruskan pandangan orang terkait ini. Dalam pasal tertulis “Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.”. Menurutnya, pasal ini kembali lagi tergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Misalnya, dalam kontrak kerja libur diberikan selama dua hari seminggu (Sabtu dan Minggu), maka boleh. Hari Minggu adalah hari libur, sehingga tidak termasuk ke dalam hitungan pasal tersebut, tambahnya.

Baca juga: Ramai Demo Buruh Lawan Omnibus Law, Masih Bisa Dibatalkan Gak Ya?

Upah Minimum Dihapuskan

Menurutnya, hal ini adalah salah. Kebijakan terkait pengupahan sendiri dalam UU Omnibus Law Ciptaker dituliskan dalam Pasal 88 dimana pada ayat (2); “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Lanjut, di ayat (4), “Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Menurutnya, upah minimum bukan dihilangkan, justru pengusaha dilarang membayar dari angka yang telah ditetapkan sebagai minimum di daerah tersebut.

Outsourcing

Anggapan bahwa pegawai outsourcing akan selamanya menjadi pegawai tidak tetap dicoba untuk diluruskan oleh Revina VT. Menurutnya, outsourcing memang adalah pekerjaan tidak tetap karena sejak awal dalam perjanjian kerja pun memang untuk waktu tertentu. Terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ini sudah tertulis ketentuannya, ungkapnya.

Sebelumnya, Senin(5/10) DPR telah mengesahkan RUU Omnibus Law. RUU Cipta Kerja memang sudah mulai dibahas DPR dan pemerintah sejak April 2020. Rencananya, rapat paripurna akan digelar pada 8 Oktober 2020, namun dipercepat dengan alasan bayaknya kasus Covid-19 di Gedung DPR RI.