Resto Donat Terkenal 2 Tahun Tunggak THR Karyawan, Serikat Buruh Ajak Boikot Bersama

Resto Donat Terkenal 2 Tahun Tunggak THR Karyawan, Serikat Buruh Ajak Boikot Bersama

Fri, 20 May 2022Posted by Admin

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) yang merupakan induk Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP Kintari) melaporkan PT Dunkindo Lestari ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Laporan ini terkait dengan tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dan 2022, serta persoalan lain.

Mirah Sumirat menegaskan, Aspek Indonesia juga menyerukan gerakan boikot Dunkin' Donuts. Sebab, manajemen Dunkin' Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya.

Selain itu, sejak Mei 2020, Dunkin' Donuts juga diketahui telah merumahkan pekerjanya tanpa diberi upah serta THR hingga kini. Para pekerja tersebut masih berstatus terikat hubungan kerja.

Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP Kintari yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak 

Manager HRD Dunkin' Donuts Junaidi mengatakan perusahaan mengurangi waktu kerja karyawan dari 26 hari menjadi hanya 20 hari dalam sebulan karena pemerintah membatasi operasional perusahaan di tengah pandemi covid-19. Begitu juga dengan jam kerja yang diubah dari dua shift menjadi hanya satu shift.

Kebijakan itu berdampak buruk pada kinerja perusahaan. Alhasil, Dunkin' Donuts membuat aturan baru soal pembayaran gaji kepada karyawan.

"Kami ajak negosiasi lah teman-teman pekerja untuk dihitung proporsional gaji dengan hari kerja. Sebagian besar menerima, hanya sebagian kecil yang menolak. Mereka beranggapan karena mereka karyawan bulanan jadi gaji harus full, sedangkan perusahaan sedang ada penurunan penjualan," ungkap Junaidi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/5).

Tak hanya itu, manajemen juga merumahkan sebagian karyawan imbas pandemi covid-19. Namun, perusahaan masih membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan.

"Berjalannya waktu (pertengahan 2020) mereka minta THR, jadi kami kasih THR. Nah pada pertengahan itu mereka sudah tidak bekerja. Otomatis pada 2021 mereka juga tidak kerja kan?" ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, pekerja yang dirumahkan tidak menjalin komunikasi dengan perusahaan. Padahal, ia berharap menghubungi manajemen, sehingga perusahaan akan memanggil mereka kembali untuk dipekerjakan.