Putra Siregar Terciduk, Kenali Perbedaan HP Ilegal, Refurbish Dan Rekondisi!

Putra Siregar Terciduk, Kenali Perbedaan HP Ilegal, Refurbish Dan Rekondisi!

Wed, 29 Jul 2020Posted by Admin

Pemilik akun PS Store, Putra Siregar diciduk oleh Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta atas dugaan perdagangan handphone (HP) ilegal. Dengan ini, berhsil disita 190 HP ilegal senilai Rp 61,3 juta. Putra sendiri ditangkap pada 23 Juli dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini, ia adalah tahanan kota karena bersedia memberikan jaminan potensi kerugian negara atas usahanya. Kasusnya ini akan disidangkan Agustus mendatang.

Baca juga: Challenge Masak Rp 30.000, Bisa Bikin Ayam Panggang Saus Jamur!

Putra Siregar dinilai melakukan bisnis barang impor yang legalitasnya bermasalah. Tercatat aturan yang dilanggar oleh Putra Siregar adalah Pasal 103 huruf d Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Berdasarkan aturan ini, ancaman yang menghantui Putra adalah penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 5 milyar. Secara umum, ada tiga status HP yang umum diperjualbelikan di tanah air. Sebelum membeli, sudah seharusnya konsumen memahami ketiga status ini. Apa saja?

HP Ilegal / BM

HP ilegal atau BM ini memiliki arti HP tersebut masuk ke Indonesia tanpa melalui proses dan tata cara yang seharusnya. Untuk masuk ke Indonesia, HP seharusnya memiliki Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) dan Sertifikat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo. Tak lupa tentunya, izin impor dan membayar pajak. HP jenis ini seharusnya dihindari oleh konsumen.

HP Rekondisi

HP rekondisi adalah keadaan dimana sebuah HP yangs udah rusak atau bermasalah, diperbaharui kembali dengan mengganti komponennya. Namun, hal ini dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Biasanya disebut pula sebagai HP kanibal. HP ini kemudian dijual seolah barang baru. Sama halnya seperti HP ilegal atau BM, HP dengan status ini pun umumnya tidak memiliki izin. Namun, ada beberapa pengecualian, misalnya jenis HP yang suku cadangnya sulit untuk diperoleh maka sudah pasti akan merekondisi barangnya, jika memiliki izin, maka hal tersebut diperbolehkan.

HP Refurbished

HP dengan status ini memiliki arti yang sama dengan HP rekondisi, namun dilakukan oleh pabrikan aslinya. Ponsel ini kemudian dicek oleh pabrik dan diperbaiki komponennya untuk dilabeli dan dijual lebih murah. Untuk status satu ini, HP legal karena dilakukan oleh produsennya langsung.