Nasabah Merasa Tertipu, Ini Tanggapan AIA

Nasabah Merasa Tertipu, Ini Tanggapan AIA

Mon, 29 Mar 2021Posted by Admin

Nasabah dari perusahaan asuransi jiwa PT AIA Financial merasa tertipu dan pad akhirnya mencuat dalam sebuah forum Facebook yang bernamakan Korban Penipuan Asuransi AIA. Grup itu berisi sekitar 3.800 anggota.

Salah satu anggota yang masuk forum tersebut adalah Maria Trihartati yang berencana mengadukan persoalannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia mengaku membeli polis asuransi berbentuk unit link dari AIA pada 2013 lalu. Maria membeli dari seorang agen asuransi.

Agen itu, menurutnya, juga tak menjelaskan rinci isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Makanya, Maria mengaku benar-benar tak tahu kalau polis yang ia beli berbentuk unit link.

Menanggapi hal ini, Chief Marketing Officer PT AIA Financial Lim Chet Ming menyatakan nasabah merupakan prioritas utama, sejalan dengan komitmen perusahaan membantu jutaan keluarga untuk hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik.

"Terkait dengan nasabah yang mempertanyakan penjelasan produk Unitlink AIA, dapat kami sampaikan bahwa seluruh produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan regulator," kata Lim.

Dia menjelaskan dalam transaksi pembelian polis, AIA berupaya memastikan agar nasabah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar tentang produk yang dibeli, antara lain dengan melakukan welcome call kepada nasabah dan memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya (free look period).

Lim juga menjelaskan jika nasabah dalam kurun waktu tertentu ingin membatalkan polisnya, maka perusahaan akan mengembalikan seluruh premi yang telah disetorkan.

Dia mengatakan semua tenaga pemasar AIA telah mengikuti proses pelatihan internal dan sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) agar memiliki pengetahuan produk yang baik dan mampu memasarkan seluruh produk sesuai aturan yang berlaku.

Lim menyatakan AIA selalu patuh pada kewajiban pembayaran klaim sesuai ketentuan polis dan regulasi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan.

"Sebagai bentuk komitmen kami kepada nasabah, AIA telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp1,739 triliun untuk tahun 2020," ujarnya.

Dia mengimbau kepada para nasabah untuk menggunakan saluran komunikasi resmi perusahaan yakni melalui AIA Customer Care Line dengan menghubungi nomor telepon 1500980 atau (021)3000 1 980, dan juga melalui email [email protected].