Kurir Ganja Yang Menyamar Jadi Pemudik Ditangkap Polisi, Simak Kronologinya!

Kurir Ganja Yang Menyamar Jadi Pemudik Ditangkap Polisi, Simak Kronologinya!

Wed, 17 Apr 2024Posted by Admin

Hiruk pikuk arus mudik menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah tahun ini menjadi momen yang dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba untuk melakukan pengiriman ilegal. Sebanyak 42 kilogram ganja berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota dalam aksinya yang telah digagalkan.

Kejadian ini berawal dari tindak lanjut Polresta Malang terhadap kasus sebelumnya, yang kemudian melalui serangkaian penjavascript:void('12')gintaian dan penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi kurir ganja bernama MS (27), berasal dari Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

MS menyamar sebagai pemudik yang menggunakan bus dari Sumatera, melewati Tol Trans Jawa hingga mencapai Sidoarjo dan Surabaya. Dia membawa sebuah koper besar yang ditempatkan di bagasi bus.

Tim penyidik yang telah melakukan pengintaian berhasil menghentikan bus tempat MS berada di Exit Tol Waru Gunung Surabaya, pada Kamis (4/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditangkap, MS membawa satu koper berisi delapan bungkus ganja dengan berat total 42 kilogram yang telah dilakban dengan coklat, serta satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penangkapan MS dengan barang bukti sebanyak itu adalah bukti komitmen Polresta Malang Kota dalam memberantas peredaran narkoba.

Harapannya, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan pengedar narkoba yang menggunakan berbagai modus, termasuk menyamar saat momen-momen tertentu seperti arus mudik.

 

Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa penangkapan MS ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana seorang tersangka bernama YL ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 1 kilogram pada bulan Maret 2024. Dari informasi yang diperoleh, polisi mendapat kabar akan adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang.

Menurut pengakuan tersangka, MS sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak tiga kali sebelumnya. Pengiriman pertama dilakukan pada bulan Januari 2024 dengan jumlah 36 kilogram ganja yang dikirim ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang. Pengiriman kedua dilakukan pada bulan Februari 2024 dengan jumlah yang sama, dikirim ke Jombang, Sidoarjo, dan Malang.

MS mengaku membawa koper ganja langsung dari Aceh ke Palembang, kemudian naik bus tujuan Jember yang transit di Surabaya, dan akhirnya ditangkap di Tol Waru Gunung saat aksinya yang ketiga ini.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas tersebut di sekitar mereka.

Atas perbuatannya, MS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang berpotensi mendapatkan hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.​​​​​​