Kemendikbud Putuskan Kampus Dibuka Januari 2021, Kuliah Berlangsung Secara Tatap Muka Dan Online

Kemendikbud Putuskan Kampus Dibuka Januari 2021, Kuliah Berlangsung Secara Tatap Muka Dan Online

Thu, 03 Dec 2020Posted by Admin

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan perguruan tinggi atau kampus boleh membuka kegiatan belajar pada Januari 2021. Sistem pembelajaran akan berlangsung secara tatap muka dan daring (online).

Hal ini diputuskan setelah adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penyelenggaraan pembelajaran di tahun ajaran semester genap. Dalam konteks ini, perguruan tinggi akan mengadopsi hybrid learning.

"Di lingkungan pendidikan tinggi, kita sesuaikan dengan membawa kehidupan berdampingan dengan pandemi melalui hybrid learning, campuran tatap muka dan daring," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam melalui konferensi video, pada Rabu (2/12).

Nizam juga mengatakan, aktivitas yang boleh dilakukan di kampus selama belajar tatap muka pun hanya pembelajaran di kelas. Kemudian pembelajaran hanya boleh diikuti maksimal 25 mahasiswa per kelas dalam setiap pertemuan. Mahasiswa yang tak dapat belajar di kelas, akan ikut belajar secara daring. Jadi, para dosen akan tetap mengajar dengan konferensi video.

Metode pembelajaran ini jelas berbeda dengan kegiatan belajar yang sepenuhnya daring seperti pada semester ini dan sebelumnya. Menurut Nizam, metode pembelajaran seperti ini akan membuat interaksi fisik tetap terjadi.

Sementara itu, aktivitas mahasiswa di luar kelas yang boleh dilakukan juga hanya seputar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pihak kamus juga harus memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, Pihak kampus juga diminta untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 internal untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan seta menerbitkan pedoman belajar, wisuda, maupun kegiatan kampus lainnya.