Kemendikbud Beri Bantuan Kuota Internet Gratis, Ini Rincian Dan Cara Mendapatkannya!

Kemendikbud Beri Bantuan Kuota Internet Gratis, Ini Rincian Dan Cara Mendapatkannya!

Fri, 02 Oct 2020Posted by Admin

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan bantuan kuota internet gratis mulai hari Selasa (22/9). Bantuan ini diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, serta dosen untuk bulan September hingga Desember 2020 menyusul pemberlakuan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah daring di masa pandemi Covid-19.

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, bantuan kuota dibagi dalam dua penggunaan.

  1. Kuota umum: Kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh platform dan aplikasi
  2. Kuota belajar: Kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.

Berikut adalah rincian lengkap kuota gratis dari Kemendikbud:

  1. Peserta Didik Jenjang PAUD: 20 GB per bulan (Dengan rincian 5 GB Kuota Umum, 15 GB Kuota Belajar, 4 Bulan Durasi Bantuan)
  2. Peserta Didik Kjenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 35 GB/bulan (Dengan rincian 5 GB Kuota Umum, 30 GB Kuota Belajar, 4 Bulan Durasi Bantuan)
  3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 42 GB/bulan (Dengan rincian 5 GB Kuota Umum, 37 GB Kuota Belajar, 4 Bulan Durasi Bantuan)
  4. Dosen dan Mahasiswa: 50 GB per bulan (Dengan rincian 5 GB Kuota Umum, 45 GB Kuota Belajar, 4 Bulan Durasi Bantuan)

Dikutip dari laman detik, untuk dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini, Kemendikbud menyebutkan satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Kemudian, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ dan PDDikti.

Salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data yaitu pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput. Operator seluler pun akan mengirimkan bantuan kuota internet gratis kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Karena bantuan kuota internet gratis tahap pertama telah disalurkan, bagi kamu yang telah mendaftar nmun belum menerima bantuan kuota gratis dari pemerintah bisa melaporkan ke pihak sekolah.