Jakarta Resmi Memperpanjang Status PSBB!

Jakarta Resmi Memperpanjang Status PSBB!

Thu, 04 Jun 2020Posted by Admin

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dari Balai Kota DKI Jakarta hari ini (4/6/2020) resmi memperpanjang status PSBB di Jakarta. Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dibuat mengacu pada data-data yang dikumpulkan bersama dengan Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 selama 13 minggu terakhir. Anies pun menambahkan bahwa bulan Juni ini akan dijadikan masa transisi untuk akhirnya memasuki fase selanjutnya, yaitu masa aman, sehat dan produktif.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Kegiatan Sosial Ekonomi Bertahap

Masa transisi ini memiliki arti bahwa kegiatan ekonomsi sosial secara bertahap akan mulai dibuka kembali. Adapun catatan yang ia sampaikan, diantaranya:

  1. Hanya warga sehat saja yang boleh berkegiatan di luar rumah
  2. Protokol kesehatan harus diperketat di setiap tempat dan kegiatan yang berlangsung
  3. Kapasitas setiap tempat atau kegiatan hanya terbatas di 50% saja
  4. Tetap beraktivitas dengan jarak perorang 1 meter

Tahapan pertama yang akan DKI Jakarta lakukan yaitu melonggarkan PSBB dengan catatan kegiatan yang dibuka memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat dan efek resiko yang terkendali.

Keputusan ini akan dievaluasi pada akhir bulan Juni dan jika stabil, akan memasuki tahapan fase berikutnya. Periode ini pula merupakan periode edukasi dimana masyarakat diharapkan dapat membiasakan diri dengan pola hidup yang nyaman, sehat dan produktif sesuai standar protokol Covid-19.

Terakhir, Anies kembali menghimbau masyarakat untuk menjalani masa transisi ini dengan baik. Setiap masyarakat memiliki resiko yang sama sehingga kerjasama dan kedisiplinan adalah hal yang utama. Anies memuji ketaatan masyarakat Jakarta selama ini untuk beraktivitas dari rumah. Hal ini terbukti dari penggunaan MRT yang hanya tinggal 10%, Transjakarta yang hanya 10-12% dan kendaraan pribadi yang hanya 45%.

Bagi sektor umum yang melanggar kebijakan ini maka akan diberikan surat peringatan. Jika dua kali mendapat surat peringatan, maka tempat atau kegiatan tersebut akan ditutup hingga waktu yang tidak ditentukan. Untuk itu, tetap mengenakan masker saat beraktivitas di luar ya Sobat7! Tetap disiplin pula menjalankan protokol kesehatan. Selengkapnya tentang protokol kesehatan di perkantoran dapat Sobat7 baca di: Protokol New Normal Di Perkantoran dan Mau Masuk Rumah? Lakukan Ini Biar Virus Hilang!