Jakarta PPKM Level 4, Ini Aturan Berkendara Nya!

Jakarta PPKM Level 4, Ini Aturan Berkendara Nya!

Fri, 23 Jul 2021Posted by Admin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 COVID-19. Di dalamnya juga diatur mengenai kegiatan berkendara selama PPKM level 4. Kepgub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental maksimal penumpang 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Merujuk pada Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021, kapasitas angkut mobil penumpang mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut. Kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi.

Penumpang kendaraan pribadi maksimal 50%. Jika berdomisili di alamat yang sama, kendaraan pribadi boleh diisi penuh.

Ojek online dan pangkalan penumpang 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.

Ojek online dan ojek pangkalan wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor paling sedikit 1 meter. Dan terhadap perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumun dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.

Baca Juga : Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Minta Maaf