Bebas PPN Beli Rumah! Cek Syaratnya! Hanya Berlaku Hingga 2026 Akhir

Bebas PPN Beli Rumah! Cek Syaratnya! Hanya Berlaku Hingga 2026 Akhir

Thu, 15 Jan 2026Posted by Admin

Pemerintah resmi memperpanjang insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini berlaku untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar dan bertujuan mendorong daya beli masyarakat di sektor properti.

Perpanjangan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Dalam PMK tersebut dijelaskan, pemerintah menanggung 100 persen PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun untuk bagian harga hingga Rp2 miliar, dengan batas harga jual maksimal Rp5 miliar.

Artinya, masyarakat yang membeli rumah tapak atau apartemen dalam ketentuan tersebut tidak perlu membayar PPN sebesar 11 persen, sehingga harga rumah menjadi lebih murah dibandingkan kondisi normal.

Pengertian Rumah Tapak

Rumah tapak yang dimaksud dalam aturan ini adalah bangunan berupa rumah tinggal atau rumah deret, baik bertingkat maupun tidak bertingkat. Termasuk di dalamnya bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.

Syarat Mendapatkan Insentif Bebas PPN Rumah

Agar dapat menikmati insentif PPN ditanggung pemerintah, pembeli rumah harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

1. Berlaku untuk Satu Wajib Pajak

Insentif hanya diberikan kepada satu orang wajib pajak pribadi untuk satu unit rumah. WNI wajib memiliki NPWP atau NIK dan WNA wajib memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan properti sesuai peraturan perundang-undangan

2. Harga Rumah Maksimal Rp5 Miliar

Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memiliki harga jual tidak lebih dari Rp5 miliar dan diserahkan dalam kondisi siap huni.

3. Akta Jual Beli atau PPJB Lunas

PPN ditanggung pemerintah berlaku setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah lunas di hadapan notaris.

4. Serah Terima Tahun 2026

Penyerahan rumah harus dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026, dibuktikan dengan berita acara serah terima. Dokumen tersebut paling sedikit memuat: Identitas penjual dan pembeli, harga jual rumah, tanggal dan kode identitas rumah, pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima

5. Wajib Didaftarkan ke Sistem Pemerintah

Berita acara serah terima harus didaftarkan melalui aplikasi Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima.

6. Rumah Baru dan Belum Pernah Dialihkan

Rumah yang mendapatkan insentif harus merupakan rumah baru, memiliki kode identitas rumah, dan belum pernah dipindahtangankan sebelumnya.

Kesempatan Beli Rumah Lebih Murah

Dengan perpanjangan insentif bebas PPN ini, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk membeli rumah dengan harga lebih terjangkau. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga pertumbuhan sektor properti sekaligus mendukung program kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Insentif bebas PPN rumah ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2026, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.