Bebas Pajak 2026! Karyawan Gaji Maksimal Rp. 10 Juta Harus Cek Syaratnya
Tue, 06 Jan 2026Posted by Admin
Dilansir oleh CNN Indonesia, Pemerintah resmi memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
PMK tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Pemberian insentif pajak ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sepanjang 2026.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan lima sektor padat karya yang pekerjanya berhak menerima insentif PPh 21 DTP, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Insentif diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026.
Penghasilan bruto yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja. Fasilitas ini berlaku bagi pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan.
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, insentif PPh 21 DTP dapat diberikan apabila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp500 ribu.
Meski demikian, tidak semua pekerja otomatis menerima fasilitas ini. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar pekerja bergaji maksimal Rp10 juta dapat memperoleh insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah.
Syarat Pekerja Bergaji Maksimal Rp10 Juta Mendapat Insentif PPh 21 DTP:
1. Pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
2. Pekerja tidak sedang menerima fasilitas insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Pekerja bekerja pada salah satu dari lima sektor padat karya, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
4. Insentif diberikan kepada pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan.
5. Bagi pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak boleh melebihi Rp500 ribu.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pajak pekerja di sektor padat karya, menjaga tingkat konsumsi rumah tangga, serta mendukung keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja sepanjang tahun 2026.
dan penyerapan tenaga kerja sepanjang tahun 2026.
