Antigen Bekas Pakai Dipakai Ulang, Karyawan Kimia Farma Jadi Tersangka

Antigen Bekas Pakai Dipakai Ulang, Karyawan Kimia Farma Jadi Tersangka

Fri, 30 Apr 2021Posted by Admin

Miris! Kejadian di Bandara Kualanamu sangat tidak berperikemanusiaan, lantaran petugas swab antigen melakukan tindakan pemalsuan alat dengan menggunakan kembali alat yang sudah dipakai orang lain kepada orang yang baru.

Tersangka terdiri dari 5 orang petugas antara lain PM (45) selaku Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini, merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Selain itu, PM diduga memerintahkan penggunaan cotton bud swab antigen bekas. Kemudian tersangka lainnya berinisial SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21). Polda Sumatera Utara akhirnya menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat tes antigen bekas.

"Jajaran Polda mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan yaitu melakukan atau memproduksi mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).

 

Kronologis kejadian tersebut berawal dari mendaur ulang stik yang digunakan, kemudian dicuci, dibersihkan, dan dikemas kembali yang pada akhirnya dipergunakan kembali dan dipakai di Bandara Kualanamu.

Kasus ini terungkap pada Selasa, 27 April 2021. Saat itu Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi penggunaan kembali alat tes antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu. Polisi juga telah menyita sejumlah barang buktim, antara lain rapid rest deviq, brus swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 Ml, 2 buah stik control, hingga uang Rp177 juta.

Kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
​​​​