Usai Rekening, E-wallet Yang Nganggur Juga Akan Diblokir Oleh PPATK

Usai Rekening, E-wallet Yang Nganggur Juga Akan Diblokir Oleh PPATK

Thu, 07 Aug 2025Posted by Admin

Dilansir oleh CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk blokir sementara e-wallet yang nganggur.

Hal ini sudah diterapkan pada rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama kurun waktu tertentu (dormant). Hingga kini, PPATK sudah memblokir 122 juta rekening dormant. 

Danang Tri Hartono selaku Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK menjelaskan wacana pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan risikonya terlebih dahulu. 

Langkah pemblokiran e-wallet ini masuh belum bisa ditentukan dan dilakukan dalam waktu dekat, karena saat ini PPATK masih fokus membenahi penerapan blokir sementara rekening dormant yang ramai dikritik oleh masyarakat.

Tujuan pemblokiran ini adalah upaya untuk melakukan perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi.

Pasalnya proses analisis yang dilakukan PPATK, penggunaan rekening dormant sering menjadi target kejahatan seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, korupsi dan bentuk pidana lainnya.

Oleh karena itu, PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah yang bersangkutan.