Program Sertifikat Elektronik Tanah Resmi Ditunda. Apa Alasannya?

Program Sertifikat Elektronik Tanah Resmi Ditunda. Apa Alasannya?

Wed, 24 Mar 2021Posted by Admin

Komisi II DPR RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil sepakat resmi menunda penerapan program sertifikat tanah elektronik.

Hal ini menjadi salah satu kesimpulan yang dibahas dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR dengan Sofyan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/3).

"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat," demikian bunyi salah satu kesimpulan raker itu yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3).

Sebelumnya pada Senin (22/3), Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Heru Sudjatmoko mengaku dirinya mendukung pemerintah menerapkan program sertifikat tanah elektronik.

Namun, menurutnya, pemerintah harus menyelesaikan masalah di regulasi yang telah diterbitkan lebih dahulu.

Heru pun mengusulkan agar Komisi II DPR membentuk panitia kerja untuk mendalami program sertifikat tanah elektronik agar program tersebut nantinya tidak merugikan rakyat.

Dalam Rapat Kerja Selasa (23/3), Komisi II DPR juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi dan menyelesaikan seluruh masalah terkait hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pengelolaan yang tumpang tindih.

Terutama, yang ditekankan Komisi II DPR untuk dievaluasi dan diselesaikan adalah yang terkait dengan hak rakyat atas tanahnya yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, yang terlantar hingga yang tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.

Baca juga: Ini Lokasi Tol Jakarta-Cikampek Yang Ditutup Sampai Jumat