Pemerintah Tarik Tarif Rp 1.000 Bagi Pengakses NIK? Ini Dia Lembaga Yang Akan Membayar Akses

Pemerintah Tarik Tarif Rp 1.000 Bagi Pengakses NIK? Ini Dia Lembaga Yang Akan Membayar Akses

Wed, 20 Apr 2022Posted by Admin

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menetapkan tarif RP 1000 untuk setiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Penarikan biaya tersebut akan berlaku ketika lembaga mengakses unsur data kependudukan seperti NIK, foto wajah, sampai pemadanan data. Penetapan tarif biaya akses tersebut nantinya akan dipakai untuk peremajaan perangkat seperti memberi server baru agar pelayanan publik menjadi lebih baik.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, hal ini sudah disosialisasikan ke berbagai lembaga dan detail biaya bakal dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000," katanya.

Zudan menjelaskan selama ini pemerintah telah menanggung biaya akses NIK dengan menggunakan APBN.

Sebelumnya, Zudan mengungkap server data kependudukan tak pernah diperbarui karena tak ada anggaran. Kemendagri sudah empat kali mengajukan anggaran, tetapi selalu ditolak Kementerian Keuangan.

Sementara, Wakil Ketua Komisi ii DPR Luqman Hakim juga menyoroti hal itu. Dia khawatir hal itu berdampak pada keamanan data kependudukan Indonesia.

“Kita menghadapi ancaman serius mengenai data kependudukan. Hampir 200 juta data kependudukan yang tersimpan di data center Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terancam hilang dan musnah.” jelasnya yang dikutip CNNIndonesia.com.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan pihak-pihak yang akan dibebankan biaya tersebut adalah,

"Lembaga-lembaga yang sudah bekerjasama dengan Dukcapil yang profit oriented seperti perbankan, asuransi, leasing, lembaga di pasar modal sekuritas, itulah lembaga-lembaga besar termasuk penyelenggara telepon seluler seperti XL, Telkomsel," kata Zudan. 

Lanjutnya, mereka dibebankan biaya tersebut karena aksesnya besar dan mereka mendapat banyak keuntungan efisiensi berbagi data yang bersifat verifikasi dari data NIK Dukcapil ini.

Siapa yang tidak terkena beban biaya akses NIK? 

Zudan juga mengatakan bahwa pihak yang tidak dibebankan tarif NIK ini antara lain kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan dan RSUD. 

Mereka tetap gratis setiap mengakses NIK. Zudan berharap masyarakat tidak salah mengartikan semua harus membayar Rp 1.000 setiap mengakses NIK. 

Dia juga menjelaskan, dana yang didapatkan dari PNBP atas penarikan biaya NIK tersebut hanya untuk menambah penerimaan agar sistem Dukcapil tetap terjaga, bukan sumber utama pendapatan. 

Untuk itu, pihaknya tak memasang target pendapatan dari penarikan biaya Rp 1.000 atas jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tersebut.