Jangan Beli Mobil Dan Motor Sampai Akhir Bulan! Ini Alasannya

Jangan Beli Mobil Dan Motor Sampai Akhir Bulan! Ini Alasannya

Fri, 19 Feb 2021Posted by Admin

Bank Indonesia (BI) menurunkan batas uang muka (down payment/DP) untuk pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen. Aturan DP nol persen akan berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021 untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini dikeluarkan bank sentral nasional sebagai upaya mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Ia menekankan pemberian pelonggaran ini harus tetap memperhatikan prinsip dan manajemen risiko.

Berikut rincian baru tersebut:
Roda Dua
Uang Muka Kendaraan Bermotor Tidak Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 10 persen

Uang Muka Kendaraan Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 10 persen

Roda Tiga/Lebih (nonproduktif)
Uang Muka Kendaraan Bermotor Tidak Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 10 persen

Uang Muka Kendaraan Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 10 persen

Roda Tiga/Lebih (produktif)
Uang Muka Kendaraan Bermotor Tidak Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 5 persen

Uang Muka Kendaraan Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 5 persen

Dikutip dari laman detik, pelonggaran ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Nantinya, pajak mobil baru ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama tiga bulan mulai 1 Maret 2021.

Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen. Dengan syarat, relaksasi pajak ini hanya bisa dinikmati oleh mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4x2.