Jakarta Menerapkan PSBB, Apa Yang Berubah?

Jakarta Menerapkan PSBB, Apa Yang Berubah?

Tue, 07 Apr 2020Posted by Admin

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto (7/4) resmi menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menetapkan status Jakarta menjadi PSBB. Apa itu PSBB? PSBB adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar guna mencegah penyebaran virus corona. Yang dibatasi adalah kegiatan tertentu di wilayah tersebut seperti yang diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Anies sendiri mengatakan bahwa secara garis besar, Ibu Kota sudah melakukan PSBB selama setidaknya 3 pekan ini. Penetapan PSBB pun akan berlaku di DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020 dan berlangsung sampai 14 hari (dapat diperpanjang). Lalu apakah perbedaannya dengan Jakarta selama 3 pekan terakhir? Berikut adalah aktivitas yang dibatasi setelah penetapan PSBB.

Kegiatan Sekolah

Selama PSBB, maka sekolah di wilayah DKI Jakarta akan diliburkan. Proses belajar mengajar akan dilakukan secara online dengan media yang paling efektif. Lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan dan sejenisnya pun tidak akan menjalankan kegiatan secara langsung. Namun, pengecualian diberlakukan bagi lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Kegiatan Tempat Kerja

Proses bekerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan bekerja dari rumah, atau work from home. Adapun beberapa tempat kerja yang dikecualikan dalam Pasal 13 ayat 3, yaitu kantor yang bergerak di bidang strategis dan memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pangan, bahan bakar, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, logistic dan kebutuhan dasar lainnya.

Kegiatan Keagamaan

Semua tempat ibadah akan ditutup untuk umum. Masyarakat akan diminta untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah dengan pembatasan jumlah orang dan jarak. Untuk pemakaman yang bukan disebabkan oleh COVID-19, hanya dapat dihadiri maksimal 20 orang.

Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Pembatasan tidak hanya dilakukan untuk kegiatannya saja, namun juga jumlah orang dan jarak. Adapun beberapa fasilitas umum yang masuk dalam pengecualian, namun tetap mengacu pada pembatasan di atas. Fasilitas tersebut adalah tempat yang menjual kebutuhan pokok (supermarket, minimarket, pasar, apotek, bahan bakar, dsb), layanan kesehatan, tempat menampung orang-orang yang terdampak COVID-19, perusahaan yang diperuntukkan untuk fasilitas karantina, sanitasi, tempat olahraga.

Kegiatan Sosial Budaya

Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dilarang. Termasuk di dalamnya kegiatan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Kegiatan Transportasi

Layanan transportasi (udara, laut, kereta, jalan raya) tetap beroperasi, namun jumlah penumpang akan dibatasi. Jarak aman pun akan diterapkan diantara para penumpang.

Kegiatan Pertahanan dan Keamanan

Aktivitas terkait aspek ini akan dibatasi. Pengecualian untuk kegiatan operasi militer dan kepolisian.