Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mendapat Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan

Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mendapat Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan

Tue, 11 Aug 2020Posted by Admin

Bantuan sejumlah Rp 600 ribu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mulai diberikan mulai September hingga Desember 2020 yang cair 2 bulan sekali. Bantuan ini diberikan bagi pegawai swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta/bulan. Tetapi sebelumnya, apa saja sih persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk bisa mendapat bantuan ini? Berikut persyaratan lengkapnya.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pra Kerja

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.