Ini Syarat Penerbangan PPKM Level 3-4

Ini Syarat Penerbangan PPKM Level 3-4

Fri, 30 Jul 2021Posted by Admin

Syarat penerbangan selama PPKM diperpanjang masih menjadi pertanyaan masyarakat. Diketahui aturan ini diberlakukan sejalan dengan diperpanjangnya aturan PPKM level 3-4, yang dimulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

(Sesuai dengan SE Kemenhub No 57 Tahun 2021)

1. Calon penumpang pesawat yang akan bepergian di di wilayah PPKM level 2 dan 1 penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan tes PCR atau rapid test antigen negatif dengan sampel maksimal 2x24 jam.

2. Calon penumpang pesawat yang akan bepergian di wilayah PPKM level 4 dan 3 penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat keterangan tes PCR negatif dengan sampel maksimal 2x24 jam.

3. Pembatasan perjalanan diberlakukan untuk calon penumpang di bawah usia 12 tahun.

4. Persyaratan kesehatan, mulai kartu vaksin dan tes PCR atau antigen dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Baca Juga : Ini Syarat Umrah Jemaah Indonesia

5. Jika calon penumpang sudah memiliki surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun pada saat di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyatakan persyaratan yang dimuat dalam SE Kemenhub No 57/2021 berlaku mulai 26 Juli 2021. Terkait batas aturan tersebut, pihak di atas berlaku sejak 26 Juli 2021. Namun belum ditentukan sampai kapan syarat-syarat tersebut akan berlaku.

Aturan yang berlaku disesuaikan dengan situasi tingkatan level PPKM yang sudah diumumkan pemerintah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Minggu (25/7).

Sementara itu, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transpor narrow body dan wide body yang digunakan untuk mengangkut penumpang selama PPKM harus menyesuaikan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang maksimal 70 persen dari total kapasitas angkut.