Ini Syarat Dapat Bansos PKH 10,8 JT

Ini Syarat Dapat Bansos PKH 10,8 JT

Thu, 14 Jan 2021Posted by Admin

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Rachmat Koesnadi mengatakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) bisa menerima dana bantuan sosial (bansos) maksimal Rp10,8 juta per keluarga. Hal ini bisa diterima bila memenuhi beberapa syarat. Pertama, anggota keluarga masuk dalam kategori penerima bansos PKH.

Terdiri dari ibu hamil dengan pagu dana Rp3 juta, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta, anak SD Rp900 ribu, anak SMP Rp1,5 juta, anak SMA Rp2 juta, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta, dan lanjut usia mulai 70 tahun Rp2,4 juta.

Menurut ketentuan Kementerian Sosial, penerima bansos dalam satu KPM boleh diberikan untuk ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan, anak usia dini maksimal dua orang, anak SD, SMP, dan SMA maksimal satu orang, lansia maksimal satu orang, dan penyandang disabilitas berat maksimal satu orang.

Kedua, ada empat anggota keluarga yang masuk kategori penerima bansos PKH. "Jadi satu keluarga itu hanya boleh maksimal empat orang yang mendapatkan PKH," ujar Rachmat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (13/1).

Artinya, penerima bansos PKH dalam satu daftar KPM tidak boleh mencapai lima orang, enam orang, dan seterusnya, meski mereka masuk kategori penerima. Misalnya, dalam satu keluarga ada satu ibu hamil, satu anak usia dini, satu anak SD, satu penyandang disabilitas, dan satu lansia.

"Ini tidak bisa, kan lima, pokoknya cuma empat orang maksimal. Jadi kalau begini harus dipilih, misal yang satu lansia tidak dihitung, atau satu anak SD tidak dihitung," jelasnya.

Ketiga, setidaknya ada satu ibu hamil, satu anak usia dini dari 0-6 tahun, satu orang penyandang disabilitas, dan satu orang lansia. Bila ditotal, maka pagu bansos yang akan didapat, yaitu ibu hamil Rp3 juta, anak usia dini Rp3 juta, penyandang disabilitas Rp2,4 juta, dan lansia Rp2,4 juta, sehingga mencapai Rp10,8 juta.

Artinya, bila satu keluarga ada satu ibu hamil, dua anak usia dini, dan satu lansia, maka pemerintah tidak bisa memberikan dana bansos PKH ke keluarga tersebut dengan pagu maksimal. Pasalnya, totalnya justru mencapai Rp11,4 juta, terdiri dari ibu hamil Rp3 juta, dua anak usia dini Rp6 juta, dan satu lansia Rp2,4 juta.

"Ini tidak bisa, kalau ada dua anak usia dini, itu yang lansia tidak masuk berarti, karena kan maksimal tetap Rp10,8 juta," jelasnya.

Rachmat mengatakan pagu maksimal Rp10,8 juta sengaja diatur oleh Kementerian Sosial agar anggaran PKH tidak membengkak. "Kalau misal semua anak ditanggung, ada ibu hamilnya, ada lansianya, ada penyandang disabilitasnya, itu tinggi per keluarga, anggarannya bisa bengkak," tuturnya.

Sementara ketentuan jumlah anak dua orang yang berhak mendapat dana bansos sejalan dengan program Keluarga Berencana (KB).