Ini Alasan Fahri Hamzah Dan Fadil Zon Mendapat Bintang Mahaputera Dari Jokowi

Ini Alasan Fahri Hamzah Dan Fadil Zon Mendapat Bintang Mahaputera Dari Jokowi

Fri, 14 Aug 2020Posted by Admin

13 Agustus 2020 kemarin, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan Tanda Kehormatan kepada 53 tokoh negara. Dua diantaranya adalah Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah dan Fadil Zon. Tanda Kehormatan yang mereka terima adalah Bintang Mahaputera.

Pemberian penghargaan ini merupakan tradisi negara dan diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Tradisi ini telah berlangsung sejak 2010 lalu. Para calon penerimanya merupakan usulan dari Lembaga-lembaga negara dan syarat-syaratnya pun tertuang dalam Undang-Undang.

Baca juga: Makna Tema Hari Pramuka Ke-59: Tangani Covid-19 Dan Bela Negara

Jokowi kemudian menambahkan bahwa penghargaan ini diberikan kepada mereka yang berjasa terhadap negara dan sudah melalui pertimbangan yang matang. Walaupun seringkali berbeda pandangan dalam politik, pemberian tanda jasa ini menurut Jokowi adalah bentuk dari demokrasi sesungguhnya. Dimana, tidak ada permusuhan dalam berbangsa dan bernegara.

Bintang Mahaputera sendiri adalah Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Republik Indonesia. Terdapat 5 kelas diantaranya, Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama dan Bintang Mahaputera Nararya. Yang diterima oleh Fahri dan Fadil adalah Bintang Mahaputera Nararya.

Tradisi pemberian penghargaan ini biasa dilakukan dalam acara peringatan HUT RI. Bersamaan dengan Fahri dan Fadil, nama lain yang menerima Bintang Mahaputera Nararya lain adalah Mahyudin (Wakil Ketua MPR RI 2014-2019), Agus Hermanto (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019), Suhardi Alius (Kepala BNPT 2016-2020). Farouk Muhammad Saleh  (Wakil Ketua DPD RI 2014-2019) dan Rahmat Shah (Anggota DPD RI 2009-2014 dan Anggota MPR RI 1999-2004).