Denda Mengintai Pengendara! Seberapa Besar Penyebaran Covid-19 Dalam Mobil?

Denda Mengintai Pengendara! Seberapa Besar Penyebaran Covid-19 Dalam Mobil?

Fri, 18 Sep 2020Posted by Admin

Dengan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta, masyarakat diimbau untuk tidak keluar rumah. Tetapi jika mendesak, setiap masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker, bahkan saat sedang berada dalam kendaraan pribadi. Kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu ini telah diatur dalam Pasal 4 Pergub 79 Tahun 2020.

Baca juga: Catat! Ini Sanksi Pelanggar PSBB Jakarta

Namun baru-baru ini viral seorang pengendara mobil pribadi bernama Evina Jesslyn, yang dikenakan denda dan mendapati banyak petugas yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Hal ini karena ia menurunkan maskernya tepat di bawah hidung.

“Apes aja pagi ini nyetir sendirian pake masker normal eh pas nurunin dikit mau napas 2 detik kayaknya, dicegat donk! Trus bareng2 nih ada yg kena caget laennya. Mereka blg Cuma makan/minum turunin masker 3 detik. Dicegat juga. Makin aneh ini Jakarta!” tulis Evina dalam postingan Instagram Story miliknya.

Baca juga: Ini 67 Lokasi Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta!

Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan bahwa ia akan mencari tahu lebih lanjut bagaimana kronologinya dan klarifikasi kembali di lapangan. Ia akan terus mengevaluasi bentuk-bentuk penindakan yang dilakukan di lapangan supaya masyarakat lebih nyaman dan tidak takut dengan operasi. Semuanya harus mematuhi peraturan protokol kesehatan, baik petugas maupun masyarakat.

Jadi sebenarnya, seberapa besar sih penyebaran Covid-19 dalam mobil?

Dikutip dari laman Detik, ahli paru dari RS Persahabatan, dr Erlang Samoedro, SpP, mengatakan bahwa risiko tertular Covid-19 saat sendirian di dalam mobil sebenarnya terbilang sangat kecil. Pasalnya, selama tidak ada orang lain dalam mobil tersebut, kita akan aman dari risiko paparan virus. Selanjutnya ntuk mencegah penularan Covid-19 dari permukaan dalam mobil, sudah tertuang dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 18 ayat (4) yaitu diatasi dengan cara rutin menyemprotkan disinfektan saat hendak atau setelah menggunakan mobil.

Namun, dr Erlang menjelaskan, seseorang tetap wajib menggunakan masker di dalam mobil meski hanya sendirian dan apabila mobil tersebut usai digunakan oleh orang lain.