Bantuan Rp 600 Ribu Gagal Didapat?

Bantuan Rp 600 Ribu Gagal Didapat?

Tue, 25 Aug 2020Posted by Admin

Pemerintah RI menyalurkan bantuan berupa dana senilai Rp 600 ribu untuk pekerja non PNS dan BUMN gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Seharusnya, dana turun pada hari ini (25/8), namun tertunda. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun menyampaikan permintaan maafnya karena masih ada proses yang harus dilakukan.

Baca juga: Kejaksaan Agung RI Terbakar, Lalai Atau Sabotase?

Saat ini, data penerima bantuan telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker. Namun, data tersebut harus disesuaikan terlebih dahulu oleh pihak Kemnaker. Total, ada 2,5 juta data pekerja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan selambat-lambatnya perlu waktu 4 hari untuk memeriksanya.

Walau tertunda, Ida menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta ini dapat menerima transferan pada akhir Agustus. Setelah validasi 2,5 juta data selesai dilakukan oleh Kemnaker, data akan diserahkan ke KPPN. Lalu, penyaluran dana akan mulai dilakukan  oleh KPPN ke rekening bank penyalur baru kemudian masuk ke rekening penerima.

Bantuan akan disampaikan secara bertahap dengan total gelombang I sejumlah 2,5 juta penerima. Batch I akan menerima Rp 1,2 juta. 2,5 juta penerima ini pun akan dibagi ke dalam beberapa tahap. Targetnya, akhir September bantuan awal ini akan tersalurkan seluruhnnya.

Perencana keuangan Advisors Alliance Group Indonesia, Andy Nugroho, kepada detik menyampaikan agar para penerima mulai memikirkan prioritas yang akan dituju setelah mendapatkan uang tersebut. Hal utama adalah pengeluaran harian. Misalnya, membeli kuota internet, kebutuhan anak atau sekolah. Selanjutnya yang perlu diprioritaskan adalah alat kesehatan. Terakhir, sisihkan setidaknya 10% untuk dana darurat.