Awas! Denda 250 Ribu Berkendara Tanpa Masker

Awas! Denda 250 Ribu Berkendara Tanpa Masker

Thu, 16 Jul 2020Posted by Admin

Sobat7 tau gak sih, pada masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi ini, berkendara tanpa menggunakan masker di Jakarta ternyata bisa didenda hingga Rp 250 ribu loh. Hal ini termuat dalam Pergub No.51 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pasal 7 ayat 3 menyebutkan bahwa hukuman bagi warga yang tidak memakai masker adalah membersihkan fasilitas umum atau membayar denda administratif sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Namun proses pengenaan sanksi hanya bisa dilakukan oleh Satpol PP, yang didampingi oleh polisi atau TNI.

Biaya sanksi denda yang dikeluarkan ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat, karena terdapat orang-orang tertentu yang tidak mampu membayar. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan bahwa pengurangan denda akibat tidak mengenakan masker bisa saja dilakukan. Namun tetap dengan beberapa syarat dan dokumen yang harus dilengkapi.

Upaya sanksi denda yang diberlakukan ini bertujuan agar masyarakat bisa disiplin dan memiliki komitmen yang sama dalam memerangi Covid-19. Oleh sebab itu, semua kegiatan di luar rumah pun harus menggunakan masker dan setiap orang harus tetap menjaga jarak. Jadi, tetap berhati-hati dan gunakan maskermu saat beraktifitas di luar rumah ya Sobat7.

Disiplin menggunakan masker memang menjadi satu cara yang efektif untuk mencegah penularan Covid-19. Tetapi, penggunaan masker harus dengan benar. Pastikan batang hidung dan bagian bawah dagu terlindungi. Kencangkan kaitan agar masker pas di wajah dan tanpa celah. Mengganti masker juga bisa dilakukan selama 4 jam sekali atau jika masker dalam kondisi basah dan lembab. Hal ini sangat penting agar terhindar dari infeksi kuman yang menempel pada masker.

Baca juga: Cara Cegah Penularan ‘Airborne’ Covid-19 Di Ruang Tertutup