Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB

Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB

Tue, 09 Feb 2021Posted by Admin

Pada Senin (8/2), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa pihaknya kembali memperpanjang penerapan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta. Kebijakan ini akan diterapkan selama dua pekan, mulai hari Senin (8/2) hingga Senin (22/2) mendatang, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

"Kami teruskan seperti kebijakan kemarin. Jadi kebijakan yang sama seperti sejak awal," ujar Anies Baswedan.

Kebijakan PSBB yang diterapkan DKI ini sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Sehingga Pemprov DKI Jakarta tidak perlu menyiapkan satgas di tingkat RT/RW, karena RT/RW telah dan masih terus aktif dalam PSBB Jakarta.

"Tahun lalu ada gugus tugas di tingkat RW yang masih terus aktif dan terus kami aktifkan," lanjut Anies.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19. Namun, aturan tersebut masih lebih longgar di beberapa sektor dibandingkan dengan kebijakan PPKM jilid I yang sebelumnya diterapkan pemerintah pada 11 Januari hingga 8 Februari 2021.