3 Syarat WNA Masuk Ke Indonesia

3 Syarat WNA Masuk Ke Indonesia

Mon, 10 May 2021Posted by Admin

Warga negara asing kini harus memenuhi beberapa syarat untuk memasuki negara Indonesia saat pandemi Covid-19 saat ini, seperti yang dikatakan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito adapun kriteria pertama adalah mereka yang memiliki visa dan izin tinggal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Yaitu visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap," kata Wiku.

Wiku menyebut kriteria selanjutnya adalah WNA dari negara yang meneken kerja sama bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Indonesia untuk memudahkan perjalanan untuk kegiatan bisnis, ketenagakerjaan, ekonomi, dan dinas.

Selain itu adalah WNA yang mendapat pertimbangan khusus dari kementerian atau lembaga terkait untuk datang ke Indonesia.

 

 

Meski demikian, kata Wiku, pemerintah tetap mengutamakan pemeriksaan berlapis dengan melakukan dua kali tes swab PCR dan karantina.

"Demi menjaga agar tidak terjadi penyebaran penularan," ujarnya.

Pengecualian terhadap tiga kriteria ini termaktub dalam Surat Edaran Satgas No 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting mengatakan WNA dengan kepentimgan esensial diizinkan masuk ke Indonesia.